IP

Senin, 19 Maret 2012

Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru

Mas berow dan mbak sis tahu gak kalau "ternyata kartu tilang kendaraan itu ada dua ( admin juga malah baru tahu ...he he ...so makannya saya coba share di sini mungkin berguna ya .... )
Kali ini admin coba sharing tentang perbedaan kartu slip "TILANG" warna merah dan warna biru.Sebelum ngebahas lebih lanjut silahkan perhatikan gambar kartu tilang di bawah ini dan temukan perbedaanya :
Sekarang kita lihat maksud kenapa yang berwarna merah dan kenapa yang berwarna biru :
Jika anda menerima slip tilang yang berwarna merah itu artinya anda menyangkal kalau telah melanggar aturan dan mau membela diri di pengadilan setempat.
 Dan biasanya karena kita belum paham dijadikan alat untuk mengakali ketidak tahuan anda, akhirnya damai di tempat karena tidak mau repot ngurusin sidang,Bukan karena mau membela diri di persidangan tapi karena "TIDAK MAU REPOT ......"Padahal .....silahkan lihat di surat yang biru
 Surat Tilang dengan warna ini artinya " Kita mengakui KESALAHAN telah melanggar aturan lalu lintas dan bersedia membayar denda ,Biasanya tinggal transfer ke ATM an BUMN dan uang tersebut masuk ke rekening NEGARA ,Dari slip bukti transfer tersebut sebagai bukti untuk mengambil surat surat kita yang di tahan di Kapolsek atau kantor polisi yang terdekat .......,segala keputusan ada di tangan anda ,Daripada masuk ke kantung yang gak jelas lebih baik masuk ke kantung negara bukan .....???

Artikel yang berkaitan



2 komentar:

  1. saya sudah dapat kartu tilang warna biru, tapi pak polisi yang menilang mengatakan STNKB ngambilnya kok di pengadilan.

    BalasHapus
  2. yang benar ini yang mana?
    saya lihat dari blok yang lain itu kalau surat warna merah itu mengakui kesalan dan membayar denda.
    kalau warna biru membela diri ke pengadilan.

    BalasHapus

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons